PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 18--per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
(1) Anggaran Bantuan Pemerintah dapat dialokasikan berdasarkan usulan dari Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada deputi sesuai program yang diusulkan. (3) Alokasi Bantuan Pemerintah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
