PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 18--per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan...
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan. (2) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh deputi.
