PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Setiap Unit Kerja dan BLU wajib menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan SPIP. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi, program, dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
