PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian. (2) Menteri dalam penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh pimpinan Unit Kerja dan pimpinan BLU. (3) Menteri dapat membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian. (4) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan BLU, dan satuan tugas Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
