Pasal 25
BAB 7 — KEGIATAN USAHA
(1) Untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP Koperasi dapat:
a. menerapkan simpanan wajib pinjaman; b. menerapkan sistem tanggung renteng di antara anggota; c. MENETAPKAN jaminan atas pinjaman yang dapat berupa barang atau hak tagih yang diperhitungkan dibiayai oleh dana pinjaman yang bersangkutan; d. apabila diperoleh keyakinan mengenai kemampuan dalam mengembalikan pinjaman, maka agunan dapat berupa barang secara fisik tetap berada pada pemiliknya (fidusia); dan e. melindungi keamanan pinjaman melalui penjaminan dan asuransi. (2) KSP/USP Koperasi bersama KSP/USP Koperasi lainnya dapat membangun sistem informasi pinjaman anggota. (3) Dalam hal KSP dan USP Koperasi memiliki agunan yang telah jatuh tempo dan tidak mungkin lagi ditebus oleh peminjam, dapat dilakukan tindakan sesuai dengan isi perjanjian perikatan.
