PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN...
Pasal 20
BAB 7 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan usaha simpan pinjam. (2) Usaha simpan pinjam dengan predikat penilaian kesehatan “Dalam Pengawasan Khusus” dihentikan sementara kegiatan usahanya sampai dapat memperbaiki struktur keuangannya. (3) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil secara langsung. (4) KSP sekunder dan koperasi sekunder yang memiliki unit simpan pinjam dilarang memberikan pinjaman kepada perorangan.
