PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN...
Pasal 18
BAB 6 — PERMODALAN
(1) Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi, dalam bentuk deposito pada bank pemerintah yang ditetapkan sebagai berikut: a. modal awal pembentukan USP Koperasi Primer sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. modal awal pembentukan USP Koperasi Sekunder sebesar Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah). (2) Ketentuan tentang permodalan dan pengembangannya diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.
