PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.
