PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Paragraf Kedua Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota
