PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan...
Pasal 4
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
