PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan...
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN struktur kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran sebagai dasar pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.
