PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 292
BAB 12 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
