PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 291
BAB 12 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
