PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 160
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang Jaringan Pemasaran Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran usaha mikro untuk pengembangan rantai pasok usaha mikro;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran usaha mikro untuk pengembangan rantai pasok usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan jaringan pemasaran untuk pengembangan rantai pasok usaha mikro.
