Pasal 129
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
