PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota. (2) Permohonan perizinan meliputi: a. pendaftaran; b. penerbitan Izin Usaha dan/atau penerbitan Izin Operasional berdasarkan Komitmen; dan c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau pemenuhan Komitmen Izin Operasional.
