PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Koperasi melalui kuasa pengurus melakukan Pendaftaran untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dengan cara mengakses laman OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. (2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan nomor pengesahan badan hukum koperasi. (3) Koperasi melakukan pendaftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
