Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan dan prosedur izin usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, izin kantor cabang, izin kantor cabang pembantu, dan izin kantor kas sebagaimana tercantum dalam: a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara
Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 257 Tahun 2017); dan b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 86 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
