PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 19
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Izin Usaha dan/atau Izin Operasional dilakukan oleh: a. Menteri bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi; b. Gubernur bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan c. Bupati/Wali Kota bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
