PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Segala kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.
