PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dengan tahapan sebagai berikut: a. peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut- turut; dan b. pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.
