PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI...
Pasal 4
(1) BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang: a. belum pernah menerima dana BPUM; atau b. telah menerima dana BPUM Tahun Anggaran Sebelumnya. (2) Pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data usulan Tahun Anggaran Sebelumnya. (3) Pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR pada saat ditetapkan sebagai penerima BPUM.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
