PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI...
Pasal 3
(1) BPUM diberikan satu kali pada tahun berjalan dalam bentuk dana berupa uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. (2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
