PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI...
Pasal 18B
Data penerima BPUM pada Tahun Anggaran Sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM dan dilakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
