PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 13
BAB 10 — SANKSI
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada KPA yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri melalui gubernur atau bupati/wali kota dapat melakukan penghentian penugasan dan atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.
