Pasal 12
BAB 9 — PELAPORAN
(1) KPA bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/ wali kota atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. (2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja tugas pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada gubenur atau bupati/wali kota. (3) Gubernur atau bupati/wali kota wajib melaporkan secara periodik pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan, dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
