Pasal 95
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Asisten Deputi Bidang Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan perkoperasian, kemitraan, dan jaringan usaha koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
