PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 94
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembaruan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
