Pasal 224
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah.
