PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 223
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, serta pengembangan kawasan dan rantai pasok usaha kecil dan menengah.
