PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 221
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha melalui peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah.
