PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 220
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Bidang Penguatan Kapasitas Aparatur Pembina Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah serta peningkatan potensi dan peluang usaha, dan peningkatan kapasitas pembina usaha kecil dan menengah.
