Pasal 215
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha kecil dan menengah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
