PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 214
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Usaha
Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha kecil dan menengah, perlindungan usaha, peningkatan potensi dan peluang usaha, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
