Pasal 122
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.
