PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 121
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pengembangan jabatan fungsional perkoperasian, serta penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.
