PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
(1) Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas permodalan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan yang mudah dan murah bagi KUMKM; b. memperkuat peran KUMKM dalam upaya peningkatan kapasitas usaha, pendapatan dan perluasan kesempatan kerja; c. menambah jumlah KUMKM yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk KUMKM baru; dan d. meningkatkan nilai keekonomian KUMKM. (2) Nilai keekonomian Penerima Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diukur dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi. (3) Metode pengukuran dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi.
