Pasal 18
BAB 3 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern LLP-KUKM. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPI mempunyai kewajiban : a. pemeriksaan pengelolaan sumber daya yang meliputi Sumber Daya Manusia, aset, keuangan dan pelaksanaan kegiatan di bidang layanan bisnis dan layanan pemasaran; b. memberikan rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengelolaan sumber daya LLP-KUKM kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundangan-undangan; dan c. melaporkan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Direktur Utama.
