PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM...
Pasal 17
BAB 8 — PENGALIHAN PESERTA PROGRAM
Deputi dapat membatalkan Peserta Program sebelum ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan MENETAPKAN pengalihannya kepada calon Peserta Program yang baru untuk ditetapkan sebagai Peserta Program atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
