Pasal 16
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM SERTA MONITORING DAN EVALUASI
(1) Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi, dan pembinaan lanjutan terhadap Penerima Bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional. (2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: a. Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota; b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi; c. SKPD Provinsi/DI melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi. (3) Deputi melaporkan penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
