PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau Pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. memiliki Intregritas.
