Pasal 32
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengurus dan/atau Pengelola melakukan analisis terhadap: a. transaksi dalam nominal besar; b. pola Transaksi;
c. ketidaksesuaian dengan profil; d. karakteristik usaha; e. pola Transaksi Pengguna Jasa; atau f. tidak memiliki alasan dan tujuan ekonomis yang jelas. (2) Pengurus dan/atau Pengelola wajib meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan Transaksi terhadap Transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola transaksi Pengguna Jasa, dengan memperhatikan ketentuan Anti-tippingoff sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. (3) Dalam hal Pengurus dan/atau Pengelola menilai kegiatan meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karateristik, dan kebiasaan pola transaksi pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan melanggar ketentuan Anti-tippingoff, Pengurus dan/atau Pengelola wajib menghentikan kegiatan dimaksud. (4) Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyampaikan TKM kepada PPATK mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
