PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali ...
Pasal 30
BAB 6 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Pengurus dan/atau Pengelola akan melakukan hubungan usaha atau Transaksi dengan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi, menjadi tanggung jawab Pengurus. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi; dan/atau b. MEMUTUSKAN untuk meneruskan atau menghentikan Transaksi dengan Pengguna Jasa atau BO yang tergolong berisiko tinggi. (3) Dalam hal Pengurus melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pengurus dapat langsung melakukan penolakan tanpa menganggu aktifitas usaha simpan pinjam.
