Pasal 10
BAB 5 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PMPJ PADA KSP/USP KOPERASI/KSPPS/USPPS KOPERASI
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas paling sedikit: a. menyusun dan memelihara pedoman penerapan PMPJ; b. memastikan bahwa prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan pengguna jasa masih memadai; c. memastikan formulir yang berkaitan dengan Penguna Jasa telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam pelaksanaan PMPJ; d. melakukan pemutakhiran data Pengguna Jasa dan transaksi Pengguna Jasa;
e. menganalisis laporan transaksi keuangan yang berindikasi mencurigakan (red flag) yang diterima dari unit kerja terkait; f. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PMPJ; g. melaporkan TKM yang dilakukan oleh Pengurus, Pengawas atau pihak terafiliasi dengan Pengurus atau Pengawas secara langsung kepada PPATK; h. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan i. menyusun dan melaporkan TKM dan TKT kepada PPATK.
