Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Unit Simpan Pinjam pada Koperasi yang selanjutnya disingkat USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disingkat USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Pengguna Jasa adalah anggota dan/atau calon anggota Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang selanjutnya disingkat PMPJ adalah prinsip yang diterapkan oleh Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi Pengguna Jasa Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau
yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. 11. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. 12. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. 13. Transaksi Keuangan Tunai yang selanjutnya disingkat TKT adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam. 14. Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah Transaksi Keuangan yang memenuhi unsur-unsur mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. 15. Uji Tuntas Pengguna Jasa (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi anggota dan/atau calon anggota. 16. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pada Koperasi yang melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam terhadap anggota dan/atau calon anggota yang tergolong dalam area berisiko tinggi. 17. Penerima Manfaat (Beneficial Owner)yangselanjutnya disingkat BO adalah pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam, berhak atas dan/atau menerima
manfaat tertentu, mengendalikan transaksi keuangan,memberikan kuasa untuk melakukan transaksi dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam atau berdasarkan suatu perjanjian. 18. Anti-tipping off adalah ketentuan yang melarang Pengurus, Pengelola dan/atau Karyawan memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan TKM yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. 19. Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang yang populer secara politis. 20. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang melakukan pengawasan dan pengaturan dan/atau pengenaan sanksi terhadap koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam. 21. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. 22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 23. Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan.
