PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 41
BAB 3 — TATA KERJA
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
