PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur Utama dapat mengembangkan unit kerja dibawah Divisi- Divisi/SPI untuk mendukung kinerja Divisi-Divisi/SPI yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja LPDB-KUMKM dengan persetujuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
