PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di...
Pasal 14
(1) Pengelola arsip dilakukan pejabat fungsional arsiparis dan/atau penata arsip di masing-masing unit pengolah.
(2) Arsiparis dan/atau penata arsip sebagai pengelola Arsip Aktif berperan dalam pengamanan Arsip di unit pengolah (central file).
(3) Arsiparis dan/atau penata arsip sebagai pengelola Arsip Inaktif berperan dalam pengamanan Arsip di pusat arsip (records centre) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
