PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di...
Pasal 13
(1) Ruang penyimpan Arsip Dinamis secara keseluruhan dilengkapi fasilitas pengamanan antara lain berupa pemasangan kamera pengawas (CCTV), kunci pengamanan ruangan, dan media simpan arsip.
(2) Untuk menjaga keamanan arsip dilakukan hal sebagai berikut:
a. Arsip Biasa/Terbuka disimpan pada rak besi;
b. Arsip Terbatas disimpan pada filling cabinet atau
lemari besi, dan
c. Arsip Rahasia disimpan pada lemari besi atau
brankas.
