Pasal 11
Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bagian Kepegawaian seperti personal file, hasil pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat), rekam medis pegawai;
b. Arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bagian perlengkapan seperti dokumen pengandaan barang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Inspektorat seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran di unit kerja; dan
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Bagian Arsip seperti daftar arsip vital dan daftar arsip terjaga.
